Indoparlemenews.co Pali | Dua Kepala Desa di Kabupaten Penbukal Abab Lematang Ilir (PALI) memilih tetap mengabdi di desa meskipun dirinya lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut di ungkapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PALI, Haris Munandar, bahwa ada dua peserta yang lolos PPPK, namun dirinya mengundurkan diri dan tetap ingin mengabdi di Desa.
“Dua orang kades tersebut sudah menyampaikan surat pengunduran diri. Prosesnya selesai pada tanggal 8 Januari lalu. Dengan demikian, mereka telah mundur dari seleksi dan hasil PPPK,” unghkap Haris, Sabtu (25/01/2025)
Kedua Kades tersebut adalah, Ari Meidiansyah Fitri Kades Babat, Kecamatan Penukal, yang lulus sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Kelas.
Selain itu Rudini, yang merupakan Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, yang lulus sebagai Guru Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris.
Setelah pengunduran diri mereka, akun seleksi PPPK keduanya telah dihapus dari sistem.
Meskipun demikian, proses administratif seperti penerbitan Surat Keterangan (SK) Pembatalan oleh Bupati PALI masih harus diselesaikan.
Pengunduran diri ini membuka peluang bagi peserta lain di peringkat bawah untuk mengisi posisi kosong tersebut.
Sementara itu, satu Kades lainnya, Rozali dari Kades Betung Barat, lulus seleksi PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. BKSDM PALI tidak memiliki kewenangan dalam proses pengunduran dirinya.
“Untuk Kades yang lulus PPPK di lingkup Pemprov, kami tidak memiliki kewenangan memantau prosesnya. Namun, kami memastikan bahwa dua Kades yang lulus seleksi PPPK di lingkup Kabupaten PALI telah menyelesaikan proses pengunduran diri, dan dipastikan tidak ikut dilantik,” pungkas Haris.(red)












