Paripurna XXXI DPRD OI Ketok Palu Dua Raperda, Bupati Panca: Wujud Keadilan Sosial

Indoparlemennews.co – Ogan Ilir | Setelah melalui pembahasan panjang dan dinamis, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dua Raperda usulan Pemkab Ogan Ilir menjadi Perda, yakni Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa serta Raperda tentang Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Pengesahan dilakukan oleh DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui Rapat Paripurna XXXI Masa Sidang ke-III Tahun 2026. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahya Putra, S.IP., didampingi Wakil Ketua II Ahmad Syafei. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, S.H., M.Si., M.I.Kom., Sekda Dicky Syailendra, S.Sos., Asisten I, II, dan III, perwakilan Forkopimda, Sekwan DPRD, seluruh Kepala OPD, Camat, dan undangan lainnya. Hampir seluruh anggota DPRD Ogan Ilir turut hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum.

Proses pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Senin, 8 Juni 2026.

Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan tingkat kedua pembahasan Raperda usul Pemkab Ogan Ilir tahun 2026. Menurut Bupati Panca, pembentukan produk hukum daerah dan desa bersifat mendasar dan penting untuk kepastian hukum. Sementara Perda Bantuan Hukum Gratis dihadirkan sebagai wujud keadilan sosial agar seluruh lapisan masyarakat mendapat perlindungan hukum.

Agenda paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Laporan Pansus I disampaikan Juru Bicara Basri M. Zahri yang membahas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Desa. Kemudian, Laporan Pansus II disampaikan Juru Bicara Safari yang membahas Raperda Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu. Setelah laporan dibacakan, agenda dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Rapat Paripurna dan diakhiri Pendapat Akhir Bupati Ogan Ilir.

Suasana Rapat Paripurna XXXI berlangsung khidmat namun penuh antusias. Ketok palu pengesahan oleh pimpinan DPRD disambut tepuk tangan peserta rapat. Pengesahan dua perda ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab dan DPRD Ogan Ilir dalam memperkuat fondasi hukum sekaligus keberpihakan pada warga kecil.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan perangkat daerah. “Melalui serangkaian proses antara DPRD dan perangkat daerah, sehingga mencapai kesepakatan bersama, dan kami mengapresiasi hal ini,” ujar Bupati Panca.

Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah mengajukan Perda yang telah disahkan tersebut kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk difasilitasi melalui biro hukumnya. “Sehingga nanti bisa dimanfaatkan semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Ogan Ilir,” imbuhnya.

Panca menekankan urgensi dua perda tersebut. Untuk produk hukum daerah dan desa, ia menyebut sangat mendasar dan penting bagi tata kelola pemerintahan. “Begitu juga Perda Bantuan Hukum Gratis, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum, dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. Ini sebagai wujud keadilan sosial,” tukasnya.

Dengan disahkannya dua regulasi ini, Pemkab Ogan Ilir berharap pelayanan hukum di tingkat desa makin tertata dan warga kurang mampu tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum karena terbentur biaya.(12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *